KOTA JAMBI – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kumpeh sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa bagi seluruh aparatur desa di wilayah Kecamatan Kumpeh. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa menjelang tahun anggaran 2026.
Pelaksanaan dan Peserta
Bimtek dilaksanakan secara intensif selama tiga hari, mulai dari 7 Desember hingga 9 Desember 2025, bertempat di Hotel Ratu Duo, Kota Jambi.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah unsur-unsur penting pemegang kebijakan dan pelaksana keuangan di tingkat desa, meliputi:
Kehadiran ketiga unsur ini memastikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan desa dapat terintegrasi dengan baik dan sesuai regulasi terbaru.
Pembukaan dan Narasumber
Acara Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan Dana Desa yang efektif untuk kemajuan pembangunan desa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kredibel dan kompeten dari berbagai instansi terkait, yaitu:
| Instansi Narasumber |
Materi yang Disampaikan |
| Dinas PMD Muaro Jambi |
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa dan Regulasi Terbaru. |
| Inspektorat Muaro Jambi |
Audit Internal, Pengawasan, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa. |
| KPP Pratama Jambi |
Perpajakan Desa (Pajak Penghasilan, PPN, dan Pelaporan). |
| Kecamatan Kumpeh |
Koordinasi, Evaluasi, dan Sinkronisasi Program Pembangunan Tingkat Kecamatan dan Desa. |
Harapan dan Output Kegiatan
Ketua BKAD Kecamatan Kumpeh, selaku penyelenggara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen kolektif untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Diharapkan, setelah mengikuti Bimtek ini, seluruh aparatur desa di Kecamatan Kumpeh mampu:
-
Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara lebih tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan penatausahaan keuangan dengan tertib dan benar.
-
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di Kecamatan Kumpeh dapat berjalan optimal, didukung oleh pengelolaan Dana Desa yang profesional dan bebas dari penyimpangan.